SOLUSI DANA TUNAI HINGGA RP. 200 JUTA UNTUK SEGALA KEBUTUHAN ANDA DARI BANK CTBC

SOLUSI DANA TUNAI HINGGA RP. 200 JUTA UNTUK SEGALA KEBUTUHAN ANDA DARI BANK CTBC

Selasa, 27 Oktober 2015

Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah NKRI

PENGUMUMAN

Kewajiban Penggunaan Rupiah (IDR) untuk Bertransaksi
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Nasabah Bank CTBC yang terhormat,

Seiring dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI dan petunjuk teknis pelaksanaannya, maka efektif per tanggal 1 Juli 2015:

1.      Setiap transaksi tunai dan/atau non-tunai yang dilakukan di wilayah NKRI, baik yang dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, wajib dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah.

2.      Setiap transaksi transfer dan setoran (dengan nama pengirim dan pemilik rekening berbeda) dalam valuta asing wajib mencantumkan keterangan tujuan transaksi.

3.       Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
a.       Transaksi Tunai
Berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang berupa kurungan maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
b.       Transaksi Non Tunai dengan sanksi administratif berupa:
                          i.      Teguran tertulis
                        ii.      Kewajiban membayar 1% dari nilai transaksi dengan maksimal Rp 1 milliar; dan/atau
                      iii.      Larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran

Bank Indonesia secara khusus membuka layanan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan peraturan:
a.       Melalui Call Center  di nomor 021 – 500 131 pada hari dan jam kerja berikut
Hari           : Senin s.d Jumat
Pukul         : 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
b.      Sesi konsultasi kolektif pada hari dan jam kerja berikut
Hari           : Selasa s.d. Kamis
Pukul         : 09.00 WIB s.d. 13.30 WIB
Berdasarkan perjanjian dengan menghubungi Call Centre
c.       E-mail        : bicara@bi.go.id

Versi lengkap dari Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran no.17/11/2015 dapat diakses melalui alamat situs berikut:

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank CTBC Indonesia
 
Powered by Blogger | Downloaded from Free Templates