PENGUMUMAN
Kewajiban Penggunaan Rupiah (IDR) untuk Bertransaksi
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Nasabah Bank CTBC yang terhormat,
Seiring
dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 dan Surat
Edaran Bank Indonesia No.17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah
di Wilayah NKRI dan petunjuk teknis pelaksanaannya, maka efektif per
tanggal 1 Juli 2015:
1. Setiap
transaksi tunai dan/atau non-tunai yang dilakukan di wilayah NKRI, baik
yang dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, wajib dilakukan
dengan menggunakan mata uang Rupiah.
2. Setiap
transaksi transfer dan setoran (dengan nama pengirim dan pemilik
rekening berbeda) dalam valuta asing wajib mencantumkan keterangan
tujuan transaksi.
3. Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
a. Transaksi Tunai
Berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang berupa kurungan maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang berupa kurungan maksimal 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
b. Transaksi Non Tunai dengan sanksi administratif berupa:
i. Teguran tertulis
ii. Kewajiban membayar 1% dari nilai transaksi dengan maksimal Rp 1 milliar; dan/atau
iii. Larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran
Bank Indonesia secara khusus membuka layanan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan peraturan:
a. Melalui Call Center di nomor 021 – 500 131 pada hari dan jam kerja berikut
Hari : Senin s.d Jumat
Pukul : 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
b. Sesi konsultasi kolektif pada hari dan jam kerja berikut
Hari : Selasa s.d. Kamis
Pukul : 09.00 WIB s.d. 13.30 WIB
Berdasarkan perjanjian dengan menghubungi Call Centre
c. E-mail : bicara@bi.go.id
Versi
lengkap dari Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 dan Surat
Edaran no.17/11/2015 dapat diakses melalui alamat situs berikut:
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank CTBC Indonesia